Beranda Berita Pemerintahan

RANCANGAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2026

DESA UTAMA Wednesday, 21 January 2026 72 views
RANCANGAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2026
DESA UTAMA Pemerintahan 21 January 2026, 07:51 WIB 72 Pengunjung

Rancangan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026

Desa : Utama

Kecamatan : Cijeungjing

Kabupaten : Ciamis

Provinsi : Jawa Barat

Tahun Anggaran : 2026


Pendahuluan

Dalam rangka mendukung pelaksanaan pembangunan desa yang berkelanjutan, inklusif, dan berkeadilan sosial, Pemerintah Desa Utama menyusun Rancangan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026. Penyusunan rancangan ini merupakan bagian dari tahapan perencanaan desa yang dilaksanakan secara partisipatif dan transparan, dengan melibatkan unsur pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta unsur masyarakat.

Rancangan prioritas ini disusun berdasarkan kebutuhan riil masyarakat desa serta mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Dasar Hukum

Rancangan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 berpedoman pada:

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa beserta perubahannya;
  3. Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026;
  4. Hasil Musyawarah Desa tentang perencanaan pembangunan desa tahun 2026.

 

Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026

Fokus penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 di Desa Utama diutamakan untuk mendukung pelaksanaan program dan kegiatan sebagai berikut:

a.   Penanganan kemiskinan ekstrem, melalui penggunaan Dana Desa untuk Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT Desa) dengan penetapan target Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang mengacu pada data Pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

b.   Penguatan Desa berketahanan iklim dan tangguh bencana, melalui upaya pencegahan, mitigasi, kesiapsiagaan, dan penanganan dampak perubahan iklim serta bencana alam dan nonalam di tingkat desa;

c.   Peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala Desa, termasuk dukungan terhadap pelayanan kesehatan masyarakat, pencegahan dan penanganan stunting, peningkatan gizi, serta perilaku hidup bersih dan sehat;

d.   Pelaksanaan program ketahanan pangan Desa, termasuk pengembangan dan penguatan lumbung pangan Desa, ketahanan energi, serta dukungan terhadap lembaga ekonomi Desa lainnya;

e.   Dukungan terhadap implementasi Koperasi Desa Merah Putih, sebagai upaya penguatan ekonomi kerakyatan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa;

f.    Pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur Desa melalui pelaksanaan program Padat Karya Tunai Desa (PKTD) yang mengutamakan penggunaan tenaga kerja lokal dan bahan baku setempat;

g.   Pembangunan dan pengembangan infrastruktur digital dan teknologi di Desa, guna mendukung pelayanan publik, tata kelola pemerintahan Desa, serta pengembangan ekonomi dan informasi Desa; dan/atau

h.   Pelaksanaan program sektor prioritas lainnya di Desa, termasuk pengembangan potensi, keunggulan, dan inovasi Desa sesuai dengan karakteristik, kebutuhan, dan kewenangan Desa.

 

Proses Penyusunan

Rancangan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 disusun melalui:

  • Musyawarah Dusun;
  • Musyawarah Desa (Musdes);
  • Pembahasan bersama BPD;
  • Penyesuaian dengan RKP Desa Tahun 2026.

Seluruh proses dilaksanakan dengan prinsip transparansi, partisipatif, akuntabel, dan berkelanjutan.


Penutup

Dengan ditetapkannya Rancangan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 ini, Pemerintah Desa Utama berharap Dana Desa dapat dimanfaatkan secara optimal untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memperkuat kemandirian desa, serta mendukung pencapaian pembangunan desa yang berkelanjutan.

Berita desa ini disusun sebagai bentuk keterbukaan informasi publik dan dapat dijadikan bahan sosialisasi kepada seluruh masyarakat desa.

 

Penyusun: Ahmad Ali kari

Author
DESA UTAMA
DESA UTAMA
DESA UTAMA merupakan Desa yang berada di wilayah Kabupaten Ciamis Provinsi Jawa Barat