Rancangan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026
Desa : Utama
Kecamatan : Cijeungjing
Kabupaten : Ciamis
Provinsi : Jawa Barat
Tahun Anggaran : 2026
Pendahuluan
Dalam rangka mendukung pelaksanaan pembangunan desa yang berkelanjutan,
inklusif, dan berkeadilan sosial, Pemerintah Desa Utama menyusun Rancangan
Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026. Penyusunan rancangan
ini merupakan bagian dari tahapan perencanaan desa yang dilaksanakan secara
partisipatif dan transparan, dengan melibatkan unsur pemerintah desa, Badan
Permusyawaratan Desa (BPD), serta unsur masyarakat.
Rancangan prioritas ini disusun berdasarkan kebutuhan riil masyarakat
desa serta mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dasar Hukum
Rancangan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 berpedoman
pada:
- Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah dirubah dengan
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa;
- Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa beserta perubahannya;
- Peraturan
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia Nomor 16
Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa
Tahun 2026;
- Hasil Musyawarah
Desa tentang perencanaan pembangunan desa tahun 2026.
Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026
Fokus penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 di Desa Utama diutamakan
untuk mendukung pelaksanaan program dan kegiatan sebagai berikut:
a. Penanganan
kemiskinan ekstrem, melalui penggunaan Dana Desa untuk Bantuan Langsung Tunai Desa
(BLT Desa) dengan penetapan target Keluarga Penerima Manfaat (KPM)
yang mengacu pada data Pemerintah sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan;
b. Penguatan Desa
berketahanan iklim dan tangguh bencana, melalui upaya pencegahan, mitigasi,
kesiapsiagaan, dan penanganan dampak perubahan iklim serta bencana alam dan
nonalam di tingkat desa;
c. Peningkatan promosi
dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala Desa, termasuk dukungan
terhadap pelayanan kesehatan masyarakat, pencegahan dan penanganan stunting,
peningkatan gizi, serta perilaku hidup bersih dan sehat;
d. Pelaksanaan program
ketahanan pangan Desa, termasuk pengembangan dan penguatan lumbung pangan Desa,
ketahanan energi, serta dukungan terhadap lembaga ekonomi Desa lainnya;
e. Dukungan terhadap
implementasi Koperasi Desa Merah Putih, sebagai upaya penguatan ekonomi
kerakyatan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa;
f. Pembangunan dan
pemeliharaan infrastruktur Desa melalui pelaksanaan program
Padat Karya Tunai Desa (PKTD) yang mengutamakan penggunaan tenaga
kerja lokal dan bahan baku setempat;
g. Pembangunan dan
pengembangan infrastruktur digital dan teknologi di Desa, guna mendukung
pelayanan publik, tata kelola pemerintahan Desa, serta pengembangan ekonomi dan
informasi Desa; dan/atau
h. Pelaksanaan program
sektor prioritas lainnya di Desa, termasuk pengembangan potensi,
keunggulan, dan inovasi Desa sesuai dengan karakteristik, kebutuhan, dan
kewenangan Desa.
Proses
Penyusunan
Rancangan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun
Anggaran 2026 disusun melalui:
- Musyawarah
Dusun;
- Musyawarah
Desa (Musdes);
- Pembahasan
bersama BPD;
- Penyesuaian
dengan RKP Desa Tahun 2026.
Seluruh proses dilaksanakan dengan prinsip transparansi,
partisipatif, akuntabel, dan berkelanjutan.
Penutup
Dengan ditetapkannya Rancangan Prioritas Penggunaan
Dana Desa Tahun Anggaran 2026 ini, Pemerintah Desa Utama berharap Dana Desa
dapat dimanfaatkan secara optimal untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,
memperkuat kemandirian desa, serta mendukung pencapaian pembangunan desa yang
berkelanjutan.
Berita desa ini disusun sebagai bentuk keterbukaan
informasi publik dan dapat dijadikan bahan sosialisasi kepada seluruh
masyarakat desa.
Penyusun: Ahmad Ali kari